Jumat, 13 Juli 2012

Sahur Dan Tidak Sahur



Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di kitabullah.

 
Anas radhiallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu: "Kami makan sahur bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab: "Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an."  (HR. Bukhori (4/118), Muslim (1097)).


Ketahuilah wahai hamba Allah –mudah-mudahan Allah membimbingmu- kamu diperbolehkan makan, minum, dan jima' selama ragu telah terbit fajar atau belum, dan Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan batasan-batasannya, hingga jelaslah sudah, karena Allah Jalla Sya'nuhu memaafkan kesalahan, kelupaan, serta membolehkan makan, minum dan jima' ada penjelasan, sedangkan orang ragu belum mendapat penjelasan. Sesungguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi, jelaslah.



hukumnya

Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya –dengan perintah yang sangaat ditekankan- Beliau bersabda (yang artinya): "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu."  


Dan bersabda (yang artinya): "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah."   (HR Bukhori (4/120), Muslim (1095) dari Anas).

Kemudian menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda (yang artinya):
"Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur."  


Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda (yang artinya):


"Sahur adalah makanan yang barokah, janganlah kalian tinggalkan, walaupun hanya meminum seteguk air, karena Allah dan Rasul-Nya memberi shalawat kepada orang yang sahur".   (HR Ibnu Abi Syaibah (3/8), Ahmad (3/12,3/44) dari tiga jalan dari Abi Said al-Khudri. sebagiannya menguatkan yang lain).


Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sahurlah kalian walaupun dengan setengah air."   (HR Abu Ya'la (3340) dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban (no.884) padanya An'anah, Qatadah: Hadits hasan).



Saya katakan: kami berpendapat perintah nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi :


1.    Perintahnya.


2.    Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab.


3.    Larangan meninggalkan sahur


Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya "Fathul Bari" (4/139) ijma' atas sunnahnya!! Wallahu A'lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar