Disunnahkan
mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shalallahu 'alaihi
wasallam dan Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai
makan sahur Nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam bangkit untuk shalat subuh, dan
jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya
seseorang membaca lima puluh ayat di kitabullah.
Anas radhiallahu 'anhu
meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu: "Kami makan sahur
bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau shalat, aku
tanyakan (kata Anas): "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab:
"Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an." (HR. Bukhori (4/118), Muslim (1097)).
Ketahuilah wahai hamba
Allah –mudah-mudahan Allah membimbingmu- kamu diperbolehkan makan, minum, dan
jima' selama ragu telah terbit fajar atau belum, dan Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan
batasan-batasannya, hingga jelaslah sudah, karena Allah Jalla Sya'nuhu
memaafkan kesalahan, kelupaan, serta membolehkan makan, minum dan jima' ada
penjelasan, sedangkan orang ragu belum mendapat penjelasan. Sesungguhnya
kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi, jelaslah.
hukumnya
Oleh karena itu
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya –dengan perintah yang
sangaat ditekankan- Beliau bersabda (yang artinya): "Barangsiapa yang mau
berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu."
Dan bersabda (yang
artinya): "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada
barokah." (HR Bukhori (4/120),
Muslim (1095) dari Anas).
Kemudian menjelaskan
tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda (yang artinya):
"Pembeda antara
puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur."
Nabi Shalallahu 'alaihi
wasallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda (yang artinya):
"Sahur adalah
makanan yang barokah, janganlah kalian tinggalkan, walaupun hanya meminum
seteguk air, karena Allah dan Rasul-Nya memberi shalawat kepada orang yang
sahur". (HR Ibnu Abi Syaibah
(3/8), Ahmad (3/12,3/44) dari tiga jalan dari Abi Said al-Khudri. sebagiannya
menguatkan yang lain).
Rasulullah Shalallahu
'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sahurlah kalian walaupun dengan
setengah air." (HR Abu Ya'la
(3340) dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu
Hibban (no.884) padanya An'anah, Qatadah: Hadits hasan).
Saya katakan: kami
berpendapat perintah nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam ini sangat ditekankan
anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi :
1. Perintahnya.
2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim,
dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab.
3. Larangan meninggalkan sahur
Inilah qarinah yang
kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan
dalam kitabnya "Fathul Bari" (4/139) ijma' atas sunnahnya!! Wallahu
A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar