Minggu, 26 Mei 2013

Epistemologi Halal Dan Haram Dalam Islam


Baru- baru ini ada sebuah kasus yang perlu bagi kita sebagai seorang muslim untuk memahamainya secara mendalam. Yaitu kasus pencampuran daging babi kedalam makanan yang halal serta dilabelinya daging babi dengan label halal oleh sekelompok orang yang tidak tahu makna halal dan haram dalam islam. 

Haram berarti menjauhi yang dilarang dan berhenti untuk melakukannya. Dalam islam, Allah menganjurkan kita semuanya ummat muslim untuk selalu memperhatikan kehidupannya khususnya dalam hal mengkonsumsi makanan. Ada makanan yang boleh dan halal untuk kita konsumsi, dan juga ada makanan yang dilarang dan haram bagi kita untuk memakannya. Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang sepatutnya haram, bagitu juga sebaliknya. Karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu kita harus berhati - hati dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri kita, anak dan keluarga kita, jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun yang lainnya. 

Mengenai hewan dan makanan yang haram bagi kita untuk mengkonsumsisnya bisa kita baca dalam Q.S. al-Baqarah; 173. al- Maidah; 3: 90.  An-Nahl; 115. Dan juga hadits Rasulullah S.A.W. 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)

Sebenarnya epistemology halal dan haram hanya ada dalam ajaran Islam. Dan hanya ummat Islamlah yang tahu tentang kedua epistemology tersebut. Ketika dua konsep ini dibawa atau masuk kedalam sebuah ajaran atau agama selain Islam dan disalah gunakan, maka akan kelihatan sekali kerancuan konsepnya. Wallahu ‘alam bi shawab

Penulis; Mohammad Harir Saifu Yasyak, S.Fil.I
Sumber bacaan;
Khalaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh. Darul Rasyid. Mesir. Cetakan ketujuh. 2008.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/babi-haram.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar