Baru-
baru ini ada sebuah kasus yang perlu bagi kita sebagai seorang muslim untuk
memahamainya secara mendalam. Yaitu kasus pencampuran daging babi kedalam
makanan yang halal serta dilabelinya daging babi dengan label halal oleh
sekelompok orang yang tidak tahu makna halal dan haram dalam islam.
Haram
berarti menjauhi yang dilarang dan berhenti untuk melakukannya. Dalam islam, Allah
menganjurkan kita semuanya ummat muslim untuk selalu memperhatikan kehidupannya
khususnya dalam hal mengkonsumsi makanan. Ada makanan yang boleh dan halal
untuk kita konsumsi, dan juga ada makanan yang dilarang dan haram bagi kita
untuk memakannya. Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang
sepatutnya haram, bagitu juga sebaliknya. Karena makanan memiliki pengaruh
terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik
akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya. Oleh
karena itu kita harus berhati - hati dalam memilih dan memilah harta dan
makanan untuk diri kita, anak dan keluarga kita, jangan sampai memakan barang
dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun yang lainnya.
Mengenai
hewan dan makanan yang haram bagi kita untuk mengkonsumsisnya bisa kita baca
dalam Q.S. al-Baqarah; 173. al- Maidah; 3: 90.
An-Nahl; 115. Dan juga hadits Rasulullah S.A.W.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا
وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari
Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan
mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil
penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Sebenarnya
epistemology halal dan haram hanya ada dalam ajaran Islam. Dan hanya ummat
Islamlah yang tahu tentang kedua epistemology tersebut. Ketika dua konsep ini
dibawa atau masuk kedalam sebuah ajaran atau agama selain Islam dan disalah
gunakan, maka akan kelihatan sekali kerancuan konsepnya. Wallahu ‘alam bi
shawab
Penulis; Mohammad Harir Saifu Yasyak, S.Fil.I
Sumber
bacaan;
Khalaf,
Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh. Darul Rasyid. Mesir. Cetakan ketujuh. 2008.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/babi-haram.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar