Rabu, 13 Juni 2012

Melacur Dan Pekerja Sex Komersial


Pelacuran adalah salah satu mata-pencaharian yang dibolehkan dibeberapa negara-negara yang ada di dunia ini.  dengan diberinya izin dengan syarat si pelakunya harus memberikan jaminan kepada pemilik kedai itu dan memberikan hak-hak mereka. Begitulah situasi ini pernah berlaku pada zaman dahulu sampai datanglah Islam untuk menghapus itu semua. Islam tidak memperkenankan seseorang dengan bebas untuk menyewakan kemaluannya.

Sebagian orang-orang jahiliah ada yang menetapkan upah pekerjaan harian hamba-hamba perempuannya dan hasilnya supaya diserahkan kepada tuannya dengan jalan apapun. Seringkali menjurus kepada perbuatan zina, supaya dia dapat membayar apa yang telah ditetapkan atas dirinya itu. Bahkan sebagian mereka ada yang sampai memaksa, semata-mata untuk mencari keuntungan duniawi yang rendah itu dan bekerja yang jijik dan murahan.

Maka setelah Islam datang, seluruh anak-anak, putera maupun puteri diangkat dari perbuatan yang hina itu.

Kemudian turunlah ayat yang mengatakan:

"Jangan kamu paksa hamba-hambamu untuk melacur jika mereka memang ingin dirinya terjaga, lantaran kamu hendak mencari harta untuk hidup di dunia." (an-Nur: 33)

Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubai kepala munafiqin, datang kepada Nabi sambil membawa seorang hamba perempuan yang cantik jelita, namanya Mu'adzah, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah! Ini adalah hamba milik anak yatim, apakah tidak tepat kalau kau suruh dia untuk melacur supaya anak-anak yatim itu dapat mengambil upahnya? Maka jawab Nabi: "tidak" (Lihat Tafsir Razi 23:220).

Dengan demikian, maka Nabi melarang mencari matapencaharian dengan usaha yang kotor ini, betapapun tingginya bayaran yang diperoleh. Beliau pun tetap tidak memperkenankan setiap apa yang dikatakan karena terpaksa, karena kepentingan atau untuk mencapai sesuatu tujuan. Motifnya supaya masyarakat Islam tetap bersih dari kotoran-kotoran yang sangat membahayakan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar