Pelacuran adalah salah satu mata-pencaharian yang dibolehkan dibeberapa
negara-negara yang ada di dunia ini. dengan diberinya izin dengan syarat si pelakunya harus
memberikan jaminan kepada pemilik kedai itu dan memberikan hak-hak mereka.
Begitulah situasi ini pernah berlaku pada zaman dahulu sampai datanglah Islam
untuk menghapus itu semua. Islam tidak memperkenankan seseorang dengan bebas
untuk menyewakan kemaluannya.
Sebagian orang-orang jahiliah ada yang menetapkan upah pekerjaan
harian hamba-hamba perempuannya dan hasilnya supaya diserahkan kepada tuannya
dengan jalan apapun. Seringkali menjurus kepada perbuatan zina, supaya dia
dapat membayar apa yang telah ditetapkan atas dirinya itu. Bahkan sebagian
mereka ada yang sampai memaksa, semata-mata untuk mencari keuntungan duniawi
yang rendah itu dan bekerja yang jijik dan murahan.
Maka setelah Islam datang, seluruh anak-anak, putera maupun puteri
diangkat dari perbuatan yang hina itu.
Kemudian turunlah ayat yang mengatakan:
"Jangan kamu paksa hamba-hambamu untuk melacur jika mereka
memang ingin dirinya terjaga, lantaran kamu hendak mencari harta untuk hidup di
dunia." (an-Nur: 33)
Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubai kepala
munafiqin, datang kepada Nabi sambil membawa seorang hamba perempuan yang
cantik jelita, namanya Mu'adzah, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah! Ini adalah
hamba milik anak yatim, apakah tidak tepat kalau kau suruh dia untuk melacur
supaya anak-anak yatim itu dapat mengambil upahnya? Maka jawab Nabi:
"tidak" (Lihat Tafsir Razi 23:220).
Dengan demikian, maka Nabi melarang mencari matapencaharian dengan
usaha yang kotor ini, betapapun tingginya bayaran yang diperoleh. Beliau pun
tetap tidak memperkenankan setiap apa yang dikatakan karena terpaksa, karena
kepentingan atau untuk mencapai sesuatu tujuan. Motifnya supaya masyarakat
Islam tetap bersih dari kotoran-kotoran yang sangat membahayakan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar