Pengemis secara umum
biasa diartikan dengan orang yang meminta-minta, namun, kalimat ini selalu
dilekatkan dengan pengemis uang, mengemis uang merupakan perbuatan yang secara
etika tidak dibenarkan, dari sisi hukum, pemerintah juga melarang hal tersebut
bahkan sampai dimunculkan undang- undang
atau peraturan mengenai pengemisan, bahkan pelakunya sampai dipidana
atau didenda, dalam Islam, kegiatan mengemis ini juga tidak dianjurkan, karena
sebenarnya “tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah”, demikian
bunyi hadits yang biasa sering kita dengar.